Semua Artikel

Merek

Cara Memilih Kelas Merek yang Tepat Menurut Nice Classification

18 Juli 2026 Merek

Sebelum mengajukan merek ke DJKI, setiap pemohon wajib menentukan kelas barang atau jasa yang akan dilindungi. Ini bukan formalitas; kesalahan memilih kelas adalah salah satu penyebab paling umum permohonan merek ditolak atau memberi perlindungan yang tidak sesuai kebutuhan bisnis.

Dasar hukumnya

Kewajiban mencantumkan kelas merek diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf f Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, dengan ketentuan teknis lebih lanjut di Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 67 Tahun 2016 jo. Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pendaftaran Merek.

Sistem Nice Classification

Indonesia mengadopsi Nice Classification (NCL), sistem klasifikasi internasional yang dikeluarkan WIPO dan digunakan hampir di seluruh dunia. Sistem ini membagi barang dan jasa ke dalam 45 kelas:

  • Kelas 1–34: kelas barang (produk fisik), mulai dari bahan kimia, kosmetik, produk farmasi, hingga makanan olahan
  • Kelas 35–45: kelas jasa, mulai dari periklanan, pendidikan, hingga jasa hukum

Setiap kelas mencakup deskripsi barang/jasa yang cukup spesifik, dan perlindungan merek Anda hanya berlaku untuk kelas yang didaftarkan, bukan otomatis mencakup seluruh aktivitas bisnis Anda.

Cara menentukan kelas yang tepat

  1. Identifikasi bisnis Anda secara spesifik. Apakah Anda menjual produk fisik, menyediakan jasa, atau keduanya? Merek yang sama bisa perlu didaftarkan di lebih dari satu kelas jika mencakup lini produk dan jasa sekaligus.
  2. Gunakan Sistem Klasifikasi Merek (SKM) resmi DJKI di skm.dgip.go.id untuk mencari kelas yang sesuai dengan kata kunci produk/jasa Anda.
  3. Gunakan istilah resmi Nice/Madrid Goods & Services (MGS), bukan istilah pemasaran. Deskripsi yang terlalu umum atau tidak dikenali dalam klasifikasi resmi berisiko dikoreksi atau dihapus oleh DJKI dari permohonan Anda.
  4. Telusuri PDKI (basis data merek terdaftar) untuk memastikan tidak ada merek serupa yang sudah terdaftar di kelas yang sama.
  5. Pertimbangkan multi-class sejak awal jika merek Anda dipakai lintas lini produk dan jasa, biayanya bertambah per kelas, tapi lebih efisien dibanding mendaftar ulang di kemudian hari.

Kesalahan yang paling sering terjadi

Mengira Kelas 35 mencakup "semua aktivitas jualan". Ini kesalahan pemahaman yang sangat umum. Kelas 35 melindungi jasa periklanan, manajemen bisnis, dan jasa perdagangan eceran/grosir untuk pihak lain, bukan penjualan produk Anda sendiri. Menjual produk sendiri dilindungi lewat kelas barang yang sesuai dengan produk tersebut, bukan Kelas 35.

Deskripsi terlalu kabur. Istilah seperti "berbagai produk" atau "layanan umum" bukan bahasa yang dikenali sistem klasifikasi resmi dan berisiko ditolak atau dikoreksi.

Baru mengecek kelas setelah logo dan branding jadi. Idealnya, penelusuran kelas dan ketersediaan merek dilakukan di awal proses branding, bukan setelah semua materi visual selesai dibuat.

Kenapa ini menentukan sekali di awal

Kelas yang salah bukan sekadar bisa diperbaiki belakangan dengan mudah; dalam banyak kasus, itu berarti perlindungan hukum Anda tidak berlaku untuk aktivitas bisnis yang sebenarnya Anda jalankan, meski sertifikat merek sudah terbit. Meluangkan waktu di tahap ini jauh lebih murah daripada mendaftar ulang dari nol.

Ragu merek Anda masuk kelas yang mana? Tim Nano IP Rights bantu telusuran dan pemilihan kelasnya sebelum permohonan diajukan.

Butuh Bantuan Menyiapkan Berkas?

Tim Nano IP Rights bisa membantu memastikan dokumen dan alur permohonan Anda sesuai ketentuan DJKI.