Informasi Kekayaan Intelektual

Empat Jalur Perlindungan, Empat Kebutuhan Berbeda

Kekayaan Intelektual bukan satu pintu; setiap jenis karya punya jalurnya sendiri, dengan syarat, masa perlindungan, dan konsekuensi hukum yang berbeda. Halaman ini membantu Anda memilih jalur yang tepat sebelum mengajukan permohonan.

Paten

Paten melindungi invensi di bidang teknologi, bisa berupa produk maupun proses, yang baru, mengandung langkah inventif, dan dapat diterapkan dalam industri. Dengan paten, hanya Anda yang berhak membuat, menggunakan, atau menjual invensi tersebut selama masa perlindungan.

Di Indonesia dikenal dua jenis: Paten untuk invensi dengan langkah inventif penuh, dan Paten Sederhana untuk pengembangan produk atau proses yang lebih praktis.

Apa yang dilindungi

Produk atau proses teknologi yang baru, misalnya alat, mesin, formula, komposisi, atau metode produksi.

Masa perlindungan

Paten: 20 tahun sejak tanggal penerimaan. Paten Sederhana: 10 tahun. Keduanya tidak dapat diperpanjang.

Prinsip penting

Kebaruan bersifat mutlak; invensi yang sudah dipublikasikan sebelum diajukan bisa kehilangan syarat kebaruannya. Ajukan dulu, publikasikan kemudian.

Cocok untuk

Peneliti, inventor, pelaku industri, dan UMKM yang mengembangkan alat atau proses produksi sendiri.

Hak Cipta

Hak Cipta melindungi karya di bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra: buku, modul, musik, film, fotografi, hingga program komputer. Berbeda dari jenis KI lain, hak cipta timbul otomatis sejak karya diwujudkan dalam bentuk nyata, tanpa harus didaftarkan.

Lalu untuk apa dicatatkan ke DJKI? Surat pencatatan menjadi alat bukti formal yang sangat memperkuat posisi Anda bila terjadi sengketa tentang siapa pencipta yang sebenarnya.

Apa yang dilindungi

Karya tulis, musik, seni rupa, fotografi, sinematografi, program komputer, dan bentuk karya cipta lainnya.

Masa perlindungan

Umumnya seumur hidup pencipta ditambah 70 tahun setelahnya. Untuk program komputer dan karya tertentu: 50 tahun sejak pertama kali diumumkan.

Prinsip penting

Hak cipta melindungi ekspresi, bukan ide. Konsep atau gagasan yang sama boleh diekspresikan berbeda oleh orang lain.

Cocok untuk

Penulis, kreator konten, developer aplikasi, musisi, dan lembaga yang memproduksi materi pembelajaran.

Merek

Merek adalah tanda pengenal dagang, nama, logo, kata, atau kombinasinya, yang membedakan barang atau jasa Anda dari milik pihak lain. Merek yang terdaftar memberi hak eksklusif untuk menggunakannya di kelas barang/jasa yang didaftarkan.

Indonesia menganut prinsip first-to-file: hak diberikan kepada siapa yang mendaftar lebih dulu, bukan siapa yang lebih dulu memakai. Karena itu menunda pendaftaran merek adalah risiko bisnis yang nyata.

Apa yang dilindungi

Nama dagang, logo, slogan, dan tanda lain yang dapat ditampilkan secara grafis, didaftarkan per kelas barang/jasa (sistem klasifikasi Nice).

Masa perlindungan

10 tahun sejak tanggal penerimaan, dan dapat diperpanjang terus setiap 10 tahun selama merek masih digunakan.

Prinsip penting

Sebelum mengajukan, lakukan penelusuran merek serupa di kelas yang sama; kemiripan dengan merek terdaftar adalah alasan penolakan paling umum.

Cocok untuk

Semua pelaku usaha, dari UMKM kuliner sampai startup teknologi, yang ingin nama dan logonya aman dari peniruan.

Desain Industri

Desain Industri melindungi kesan estetis suatu produk: bentuk tiga dimensi, konfigurasi, atau komposisi garis dan warna yang memberi tampilan khas pada barang. Yang dilindungi adalah penampilannya, bukan fungsi teknisnya.

Sering jadi pelengkap Paten dan Merek: fungsi alat dilindungi paten, namanya dilindungi merek, dan tampilan fisiknya dilindungi desain industri.

Apa yang dilindungi

Bentuk, pola, atau ornamen produk yang memberikan kesan estetis, misalnya desain kemasan, furnitur, atau perangkat elektronik.

Masa perlindungan

10 tahun sejak tanggal penerimaan, dan tidak dapat diperpanjang.

Prinsip penting

Syaratnya kebaruan: desain tidak boleh sama dengan pengungkapan yang sudah ada sebelum tanggal penerimaan.

Cocok untuk

Produsen produk fisik yang tampilannya jadi daya jual: kemasan, fashion, furnitur, kerajinan, dan elektronik.

Masih Ragu Jalur Mana yang Tepat?

Ceritakan karya atau produk Anda; tim kami bantu petakan jenis perlindungan yang paling sesuai sebelum permohonan diajukan.