Semua Artikel

Hak Cipta

Panduan Lengkap Pencatatan Hak Cipta di DJKI: Syarat, Biaya, dan Prosedur

9 Juli 2026 Hak Cipta

Pencatatan hak cipta di Indonesia dilakukan sepenuhnya online melalui portal resmi Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI). Berikut rincian lengkap yang perlu Anda siapkan sebelum mengajukan.

Dokumen yang dibutuhkan

  • KTP atau paspor pencipta (untuk pemohon warga negara asing)
  • Contoh atau sampel karya dalam bentuk digital, sesuai jenis ciptaan (PDF untuk buku/karya tulis, JPG untuk karya seni, MP3/MP4 untuk musik dan video, source code atau screenshot untuk program komputer)
  • Surat pernyataan kepemilikan karya
  • Surat kuasa, apabila permohonan diajukan melalui konsultan KI

Rincian biaya pencatatan

Biaya ditentukan oleh jenis ciptaan dan status pemohon (UMKM atau umum):

Kategori UMKM Umum
Non-Program Komputer (buku, musik, karya seni, dll.) Rp200.000 Rp400.000
Program Komputer Rp300.000 Rp600.000

Biaya ini bersifat sekali bayar (PNBP) dan tidak dapat ditarik kembali setelah disetorkan ke kas negara, termasuk jika permohonan ditolak karena kesalahan pemohon, jadi pastikan dokumen dan sampel karya sudah benar sebelum mengajukan.

Langkah-langkah pengajuan

  1. Buat akun di portal resmi hak cipta DJKI (hakcipta.dgip.go.id).
  2. Verifikasi email yang dikirim otomatis oleh sistem.
  3. Pilih menu Pencatatan Hak Cipta, jangan tertukar dengan menu Paten atau Merek, karena meski sama-sama di bawah DJKI, alur dan formulirnya berbeda.
  4. Isi formulir dengan data ciptaan: judul, jenis ciptaan, tanggal dan tempat pertama kali diumumkan, serta deskripsi singkat.
  5. Unggah dokumen persyaratan dan sampel karya.
  6. Bayar kode billing yang muncul setelah formulir disubmit, melalui bank yang bekerja sama (BRI, BNI, Mandiri, atau virtual account lain).
  7. Pantau status permohonan melalui akun yang sama hingga Surat Pencatatan Ciptaan terbit.

Berapa lama masa perlindungannya

  • Karya seni, sastra, dan musik: seumur hidup pencipta ditambah 70 tahun setelahnya.
  • Program komputer dan karya sinematografi: 50 tahun sejak pertama kali diumumkan.

Tidak seperti Merek (wajib diperpanjang tiap 10 tahun) atau Paten (dikenai biaya tahunan), pencatatan hak cipta tidak memerlukan perpanjangan apa pun selama masa perlindungan tersebut.

Setelah karya tercatat

Berkat Konvensi Berne yang telah diratifikasi Indonesia, karya yang tercatat di DJKI otomatis mendapat pengakuan perlindungan di negara-negara anggota konvensi. Namun untuk keperluan penegakan hukum di dalam negeri, misalnya somasi atau gugatan atas pelanggaran, Surat Pencatatan Ciptaan dari DJKI tetap menjadi bukti hukum yang paling kuat dan paling mudah diverifikasi.

Butuh bantuan menyiapkan berkas atau memastikan sampel karya sudah sesuai format DJKI? Konsultasikan dengan tim Nano IP Rights.

Butuh Bantuan Menyiapkan Berkas?

Tim Nano IP Rights bisa membantu memastikan dokumen dan alur permohonan Anda sesuai ketentuan DJKI.