Semua Artikel

Paten

Tahapan Pemeriksaan Paten di Indonesia: Dari Formalitas sampai Substantif

13 Juli 2026 Paten

Berbeda dari Merek yang relatif cepat, permohonan paten melewati dua tahap pemeriksaan yang cukup panjang di DJKI: pemeriksaan formalitas dan pemeriksaan substantif. Memahami alurnya membantu Anda menyiapkan dokumen yang tepat sejak awal dan tidak kehilangan hak karena melewatkan tenggat.

Yang perlu disiapkan sebelum mengajukan

Permohonan paten diajukan secara elektronik melalui portal paten.dgip.go.id (aplikasi SAKI), disertai dokumen:

  • Deskripsi Permohonan Paten dalam Bahasa Indonesia
  • Klaim
  • Abstrak
  • Gambar invensi (format PDF) dan gambar untuk publikasi (format JPG), jika relevan
  • Surat Pernyataan Kepemilikan Invensi oleh inventor
  • Surat Pengalihan Hak, jika inventor dan pemohon adalah pihak berbeda
  • Surat Kuasa, jika diajukan melalui konsultan KI
  • Surat Keterangan UMK, jika pemohon adalah usaha mikro atau kecil

Anda tidak perlu membawa produk fisik ke DJKI; yang dinilai adalah kemampuan Anda menuangkan cara kerja invensi secara tertulis dalam deskripsi paten.

Tahap 1: Pemeriksaan Formalitas

Tahap ini memastikan kelengkapan dokumen administratif, bukan menilai apakah invensi Anda layak dipatenkan. Jangka waktunya berbeda untuk dua jenis permohonan:

  • Paten (biasa): 0–6 bulan
  • Paten Sederhana: 0–28 hari

Setelah lolos formalitas, permohonan masuk masa publikasi di Berita Resmi Paten, memberi kesempatan pihak lain mengajukan pandangan atau keberatan:

  • Paten: 6–18 bulan (dapat dipercepat)
  • Paten Sederhana: 14 hari

Tahap 2: Permintaan dan Pemeriksaan Substantif

Ini bagian yang paling sering terlewat pemohon: pemeriksaan substantif tidak berjalan otomatis; Anda wajib mengajukan permintaannya secara terpisah, disertai biaya, dengan tenggat yang ketat:

  • Paten: paling lama 36 bulan sejak tanggal penerimaan
  • Paten Sederhana: paling lama 6 bulan sejak tanggal penerimaan

Jika permintaan tidak diajukan dalam jangka waktu tersebut, permohonan dianggap ditarik kembali, dan biaya yang sudah dibayarkan tidak dapat diminta kembali.

Pada tahap ini, pemeriksa menilai tiga syarat substantif: kebaruan (novelty), langkah inventif, dan dapat diterapkan dalam industri, ditambah kesatuan invensi dan kejelasan pengungkapan. Prosesnya bisa memakan waktu hingga 30 bulan tergantung kompleksitas invensi dan antrean pemeriksa.

Jika pemeriksa meminta perbaikan atau ada keberatan atas klaim Anda, Anda berhak menanggapi: menjelaskan, membantah, atau memperbaiki klaim, selama tidak memperluas lingkup invensi yang diajukan semula. Tidak menanggapi dalam waktu yang ditentukan berisiko membuat permohonan dianggap ditarik kembali.

Ringkasan alur

Tahap Paten Paten Sederhana
Pemeriksaan formalitas 0–6 bulan 0–28 hari
Masa publikasi 6–18 bulan 14 hari
Batas ajukan pemeriksaan substantif 36 bulan sejak filing 6 bulan sejak filing
Lama pemeriksaan substantif Hingga 30 bulan Lebih singkat, sesuai kompleksitas

Kenapa banyak yang tersendat di sini

Yang paling sering membuat pemohon kehilangan haknya bukan penolakan substantif, melainkan kelalaian administratif: lupa mengajukan permintaan pemeriksaan substantif tepat waktu, atau tidak menanggapi surat pemberitahuan dari pemeriksa. Mencatat tenggat di kalender sejak hari pengajuan sama pentingnya dengan menyiapkan deskripsi paten yang baik.

Punya invensi yang ingin dipatenkan tapi belum yakin masuk Paten biasa atau Paten Sederhana? Konsultasikan dengan tim Nano IP Rights sebelum mengajukan.

Butuh Bantuan Menyiapkan Berkas?

Tim Nano IP Rights bisa membantu memastikan dokumen dan alur permohonan Anda sesuai ketentuan DJKI.